Rabu, 06 November 2013

3 Reasons Why Korea Plastic Surgery is Popular


Plastic surgery is a process to reconstruct human body's shape. Nowadays, we can see many people in Korea use it to improve their appearance.
The following three reasons will explain why Korea plastic surgery is popular.

Quality Doctors

The cost for surgery – no matter what country it is – is no small amount or effort, the question is: are cosmetic procedures a sensible investment? We’d like to be in the hands of experienced, qualified and reliable doctors. From a recent article from Bangkok Post, it is said that more people are visiting South Korea to have their cosmetic surgery and this makes sense. As quoted from the article, “Becoming a cosmetic surgeon is very tough and there’s a lot of competition,” he said. “If only one percent can make it to medical school, only one percent of that one percent will become plastic surgeons. But remember, finding the right Korean plastic surgery clinic is just as important as being in the hands of the right doctor.

Uniquely Asian

As an Asian who is considering surgery — you’d like to know that your doctor is experienced with undergoing procedures that are uniquely Asian. Yeah? With procedures like double eyelid surgery, it seems to make more sense to sought after the services of a doctor who is trained for such uniquely Asian procedures.

The Statistics

Without statistics, we’d be hard-pressed to know that our resources may very well go down the drain, and bear no fruitful outcomes. Thankfully, there exist statistics! According to plastic surgery in Korea statistics, every year, more than 7.5 million tourists visit Korea and among them, 80,000 visit to get a medical procedure done. It is said that by 2015, this number will grow from 80,000 to 400,000 visitors.

Source: Seoul TouchUp

Rabu, 03 Juli 2013

Venice, The City of Water

   Travelling merupakan salah satu hobi yang sangat menyenangkan bagi beberapa orang, termasuk saya. Berbicara tentang travelling, ingin sekali rasanya pergi ke negeri pizza, Italia. Selain terkenal karena kuliner yang menggoda, Italia pun memiliki panorama alam yang sungguh mengagumkan. Oleh karena itu, jika ada kesempatan tempat yang akan menjadi tujuan saya dalam berlibur adalah kota Venesia, Italia. Dalam blog ini, saya akan berbagi info tentang Venesia.
   Venesia, sebuah kota yang terletak di bagian utara Italia. Untuk mencapai kota ini dapat ditempuh dengan kereta api selama tujuh jam dari Roma, ibukota Italia. Jam baru menunjukkan pukul 5.30 pagi. Stasiun Santa Lucia, yang menjadi penghubung Venesia dengan kota-kota di Italia lainnya masih belum begitu ramai. Hanya ada beberapa penumpang, di antaranya terdapat wisatawan.
Di depan stasiun, kesibukan warga Venesia telah mulai tampak. Semuanya dilakukan diatas air. Inilah keunikan Venesia. Kota ini berdiri di atas ratusan pulau kecil, yang dipisahkan oleh kanal besar dan kecil. Kanal-kanal ini menjadi tempat lalu lalang kapal, seperti mobil di jalan raya.
Kanal utama, atau grand canal, membelah kota menjadi dua. Panjangnya empat kilometer, dengan kedalaman air lima meter, dan lebar 50 meter. Kanal ini dipenuhi oleh bus air, taksi air, dan kapal-kapal yang memuat segala jenis keperluan. Mulai dari bahan makanan dan minuman, sampai bahan bangunan.
   Jam menunjukkan pukul 7 pagi. Langit tampak cerah. Sinar matahari menyinari air dan bangunan sehingga berwarna keperak-perakan. Untuk menyusuri kota Venesia dapat dilakukan dengan bus air. Sarana transportasi yang paling ekonomis. Dengan biaya 12 euro, atau sekitar 150 ribu rupiah, wisatawan dapat sepuasnya menjelajah kota ini selama 24 jam.
Venesia adalah kota yang dipenuhi dengan gereja dan bangunan tua. Di musim panas dengan suhu sekitar 35 derajat celcius, beberapa restoran meletakkan kursi dan meja di luar. Pemandangan yang sangat khas Eropa.
   Kota Venesia identik dengan gondola, atau perahu. Gondola dengan pendayungnya yang berbaju garis-garis dan bertopi lebar, adalah ciri khas Venesia. Pemandangan gondola dengan turis duduk sambil menikmati musik akordion, merupakan pemandangan sehari-har di kota ini.
Satu setengah kilometer dari stasiun kereta api, terdapat Piazzetta San Marco. Letaknya di antara Dermaga San Marco, dan Piazza San Marco. Hingga abad ke-16, lapangan ini digunakan sebagai pasar. Di tengahnya terdapat dua tiang, dengan patung Santo Todaro, salah satu orang suci pertama di Venesia, dan patung singa San Marco.
   Di dekat Piazzetta San Marco, terdapat Piazza San Marco, yang merupakan daya tarik utama Kota Venesia. Awalnya, Piazza San Marco berupa lapangan rumput. Namun setelah ditata dengan rapi, menjadikan pemandangan di Piazza San Marco penuh pesona.
Kendati hari masih pagi, wisatawan telah mulai berdatangan. sambil antri masuk, para wisatawan dapat melihat bangunan Basilica San Marco.
Gereja yang dibangun antara abad ke-11 dan ke-15 ini, menyimpan jenazah San Marco, pewarta injil. Arsitektur Basilica San Marco, merupakan perpaduan antara emas bergaya bizantium, menara bergaya gothic, tiang bergaya Romawi, dan kubah bergaya Islam. Ini merupakan bukti bahwa Venesia adalah kota internasional sejak dulunya.
Basilica San Marco dilengkapi dengan menara lonceng, yang dibangun pada abad ke-16. Hingga sekarang, lonceng masih berbunyi setiap pergantian jam. Sementara itu, di sekeliling lapangan terdapat bangunan-bangunan tua yang berfungsi sebagai toko cendera mata.
Ketika hari makin siang. wisatawan semakin memadati Piazza San Marco. Lapangan diramaikan oleh hadirnya burung dara. Jumlahnya bisa mencapai ratusan, bahkan ribuan. kehadiran unggas ini menjadi atraksi tersendiri. Kota Venesia memang penuh pesona. Selain indah, kota ini juga unik. Karena itu tidak salah jika Venesia dijuluki sebagai salah satu kota air terindah di dunia.(Indsib) 


sumber:  http://www.indosiar.com/ragam/keindahan-kota-air-venesia_54625.html

Dampak Positif & Negatif Pariwisata di Indonesia

1.Dampak Positif Pariwisata Indonesia :
1.Peningkatan dalam bidang sistem teknologi, Ilmu Pengetahuan, dan ekonomi.
2.Terjadinya pergeseran struktur kekuasaan dari otokrasi menjadi oligarki.

3.Tidak berseberangan dengan desentralisasi.
4.Bukan penyebab krisis ekonomi.
2.Dampak Negatif Pariwisata Indonesia :
1.Menimbulkan perubahan dalam gaya hidup, yang mengarah kepada masyarakat yang konsumtif komersial. Masyarakat akan minder apabila tidak menggunakan pakaian yang bermerk (merk terkenal).
2.Terjadinya kesenjangan budaya. Dengan munculnya dua kecenderungan yang kontradiktif. Kelompok yang mempertahankan tradisi dan sejarah sebagai sesuatu yang sakral dan penting (romantisme tradisi). Dan kelompok ke dua, yang melihat tradisi sebagai produk masa lalu yang hanya layak disimpan dalam etalase sejarah untuk dikenang (dekonstruksi tradisi/disconecting of culture).
3.Sebagai sarana kompetisi yang menghancurkan. Proses globalisasi 
tidak hanya memperlemah posisi negara melainka juga akan mengakibatkan kompetisi yang saling menghancurkan.
4.Sebagai pembunuh pekerjaan. Sebagai akibat kemajuan teknologi dan pengurangan biaya per unit produksi, maka output mengalami peningkatan drastis sedangkan jumlah pekerjaan berkurang secara tajam.

5.Sebagai imperialisme budaya. Proses globalisasi membawa serta budaya barat, serta kecenderungan melecehkan nilai-nilai budaya tradisional.
6.Malu menggunakan budaya asli Indonesia karena telah maraknya cinta pada budaya lain.
Sumber: Rita Apriliani





Minggu, 25 Maret 2012

100 Keinginan? Um..

1. Fasih berbahasa inggris
2. Fasih berbahasa asing minimal 5 bahasa (selain bahasa inggris)
3. Menjadi seorang ahli bahasa
4. Membahagiakan keluarga, terutama orangtua (materi maupun akademik)
5. Berkunjung ke berbagai negara di dunia
6. Bisa jadi motivator yang baik buat orang-orang
7. Mengenal sejarah tempat-tempat terkenal
8. Bekerja sebagai diplomat
9. Menjadi duta besar
10. Musisi
11. Psikolog
13. Taat beragama
14. Masuk surga
15. Menjadi ahli fiqih
16. Seniman
17. Jago bela diri seperti taekwondo/merpati putih
18. Hafal Al-qur'an 30 juzz beserta pengertian dan makna nya
19. Punya mobil sport (seperti ferrari)
20. Punya tanah 1 hektar, bangun rumah baru di sana
21. Penemu teknologi canggih
22. Punya suara minimal 7 oktaf
23. Dapat penghasilan minimal 300 juta per bulan
24. Bisa menghapal 1000 kata dalam waktu singkat
25. Model profesional
26. Menjadi istri yang soleha di kemudian hari
27. Bisa menjadi contoh yang baik untuk orang-orang terdekat
28. Punya pasangan yang di ridhoi Allah SWT
29. Jadi pengusaha sukses
30. Bisa membuka lapangan pekerjaan
31. Selalu membeli gadget tercanggih dgn uang sendiri
32. Menjadi orang yang selalu berpikiran positif tiap detiknya
33. Hafal hadist dan dapat memahami serta mengamalkan arti nya
34. Bisa berbincang-bincang dengan idola
35. Jago masak
36. Designer busana yang handal
37. Beli barang-barang ternama di luar negeri
38. Mengunjungi tempat-tempat terkenal di pelosok bumi
38. Jadi peneliti
39. Menjadi seorang konsultan
40. Entertainer profesional
41. Atletik
42. Membeli kendaraan termodern untuk seluruh anggota keluarga
43. Memiliki kapal pesiar
44. Memiliki pesawat pribadi
45. Bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari dgn penghasilan sendiri
46. Ahli teknik
47. Punya butik terkenal
48. Bisa bikin kerajinan tangan dengan hasil yang bagus
49. Selalu memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif
50. Pemilik salon kecantikan
51. Take some pictures sama artis-artis korea
52. Stay di negara-negara Eropa beberapa bulan
53. Berangkat haji sama keluarga besar
54. Santunin anak yatim tiap bulan
55. Disenangi orang-orang dengan sifat yang baik
56. Bisa membuka hati untuk hal-hal positif
57. Bisa bayar pendidikan dengan penghasilan sendiri
58. Bantu orang-orang yang kurang mampu
59. Bisa bermain biola
60. Punya studio musik
61. Ada ruangan karaoke di rumah sendiri
62. Memiliki ruangan fitness
63.  Punya perpustakaan mini di rumah
64. Memenuhi keperluan seluruh anggota keluarga
65. Punya rumah di bawah laut
66. Bangun rumah pohon yang elok
67. Bisa melagukan bacaan al-qur'an
68. Punya tanah di berbagai negara
69. Bisa bertemu dengan Presiden A.S
70. Bisa berjabat tangan dengan pejabat-pejabat penting
71. Mendapat beasiswa pendidikan ke luar maupun dalam negeri
72. Mendapat penghargaan nobel
73. Memenangkan competition internasional
74. Pemilik hotel bintang lima
75. Mempunyai apartement milik sendiri
76. Mempunyai toko gadget yang besar dan lengkap
77. Punya pabrik mobil sport
78. Memiliki sebuah pulau
79. Penemu software
80. Photographer profesional
81. Sukses tanpa bantuan keluarga
82. Mudah meminta maaf dan memaafkan orang lain
83. Presiden Indonesia wanna be
84. Pandai memainkan musik-musik klasik dgn alat musik
85. Get a scholarship and study in USA
86. Bisa lancar ngePump (dance on the floor)
87. Kuliah di Cambrigde University
88. Kuliah di Harvard University
89. Masuk dunia politik
90. Punya real koneksi di negara-negara maju (bukan dari media sosial)
91. Belajar di Oxford University
92. Punya jakuzi
93. Mudah berinteraksi dengan orang baru
94. Jadi dosen di universitas dalam / luar negeri
95. Mendapat gelar profesor doktor
96. Ahli hukum international
97. Mengenal budaya-budaya lain dengan cepat
98. Perancang sepatu ternama
99. Memiliki restaurant terkenal
100. Apa yang saya harapkan menjadi kenyataan secepatnya. amin!

Kamis, 05 Januari 2012

Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya wacana mengenai Pancasila seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya reformasi.
Berbagai macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga Indonesia selalu optimis, bahwa dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk menghadapi kendala-kendala tersebut. Dari berbagai pihak telah sepakat untuk mencapai tujuan kerukunan antar umat beragama di Indonesia seperti masyarakat dari berbagai golongan, pemerintah, dan organisasi-organisasi agama yang banyak berperan aktif dalam masyarakat.
Keharmonisan dalam komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari kerukunan beragama, agar terciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik agama.
B. Rumusan Masalah
a. Kendala apa yang menjadi permasalahan dalam mencapai kerukunan umat beragama di Indonesia?
b. Bagaimana masyarakat menghadapi permasalahan/kendala dalam mencapai kerukunan antar umat beragama di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan makalah ini bermaksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Agama dan untuk menambah wawasan para pembaca tentang kerukunan umat beragama di Indonesia serta permasalahan yang di hadapi. Semoga Bermanfaat.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan merupakan kebutuhan bersama yang tidak dapat dihindarkan di Tengah perbedaan. Perbedaan yang ada bukan merupakan penghalang untuk hidup rukun dan berdampingan dalam bingkai persaudaraan dan persatuan. Kesadaran akan kerukunan hidup umat beragama yang harus bersifat Dinamis, Humanis dan Demokratis, agar dapat ditransformasikan kepada masyarakat dikalangan bawah sehingga, kerukunan tersebut tidak hanya dapat dirasakan/dinikmati oleh kalangan-kalangan atas/orang kaya saja.[1]
Karena, Agama tidak bisa dengan dirinya sendiri dan dianggap dapat memecahkan semua masalah. Agama hanya salah satu faktor dari kehidupan manusia. Mungkin faktor yang paling penting dan mendasar karena memberikan sebuah arti dan tujuan hidup. Tetapi sekarang kita mengetahui bahwa untuk mengerti lebih dalam tentang agama perlu segi-segi lainnya, termasuk ilmu pengetahuan dan juga filsafat. Yang paling mungkin adalah mendapatkan pengertian yang mendasar dari agama-agama. Jadi, keterbukaan satu agama terhadap agama lain sangat penting. Kalau kita masih mempunyai pandangan yang fanatik, bahwa hanya agama kita sendiri saja yang paling benar, maka itu menjadi penghalang yang paling berat dalam usaha memberikan sesuatu pandangan yang optimis. Namun ketika kontak-kontak antaragama sering kali terjadi sejak tahun 1950-an, maka muncul paradigma dan arah baru dalam pemikiran keagamaan. Orang tidak lagi bersikap negatif dan apriori terhadap agama lain. Bahkan mulai muncul pengakuan positif atas kebenaran agama lain yang pada gilirannya mendorong terjadinya saling pengertian. Di masa lampau, kita berusaha menutup diri dari tradisi agama lain dan menganggap agama selain agama kita sebagai lawan yang sesat serta penuh kecurigaan terhadap berbagai aktivitas agama lain, maka sekarang kita lebih mengedepankan sikap keterbukaan dan saling menghargai satu sama lain.[2]
B. Kendala-Kendala
B. 1. Rendahnya Sikap Toleransi
Menurut Dr. Ali Masrur, M.Ag, salah satu masalah dalam komunikasi antar agama sekarang ini, khususnya di Indonesia, adalah munculnya sikap toleransi malas-malasan (lazy tolerance) sebagaimana diungkapkan P. Knitter. Sikap ini muncul sebagai akibat dari pola perjumpaan tak langsung (indirect encounter) antar agama, khususnya menyangkut persoalan teologi yang sensitif. Sehingga kalangan umat beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan. Tentu saja, dialog yang lebih mendalam tidak terjadi, karena baik pihak yang berbeda keyakinan/agama sama-sama menjaga jarak satu sama lain. Masing-masing agama mengakui kebenaran agama lain, tetapi kemudian membiarkan satu sama lain bertindak dengan cara yang memuaskan masing-masing pihak. Yang terjadi hanyalah perjumpaan tak langsung, bukan perjumpaan sesungguhnya. Sehingga dapat menimbulkan sikap kecurigaan diantara beberapa pihak yang berbeda agama, maka akan timbullah yang dinamakan konflik.
B. 2. Kepentingan Politik
Faktor Politik, Faktor ini terkadang menjadi faktor penting sebagai kendala dalam mncapai tujuan sebuah kerukunan anta umat beragama khususnya di Indonesia, jika bukan yang paling penting di antara faktor-faktor lainnya. Bisa saja sebuah kerukunan antar agama telah dibangun dengan bersusah payah selama bertahun-tahun atau mungkin berpuluh-puluh tahun, dan dengan demikian kita pun hampir memetik buahnya. Namun tiba-tiba saja muncul kekacauan politik yang ikut memengaruhi hubungan antaragama dan bahkan memorak-porandakannya seolah petir menyambar yang dengan mudahnya merontokkan “bangunan dialog” yang sedang kita selesaikan. Seperti yang sedang terjadi di negeri kita saat ini, kita tidak hanya menangis melihat political upheavels di negeri ini, tetapi lebih dari itu yang mengalir bukan lagi air mata, tetapi darah; darah saudara-saudara kita, yang mudah-mudahan diterima di sisi-Nya. Tanpa politik kita tidak bisa hidup secara tertib teratur dan bahkan tidak mampu membangun sebuah negara, tetapi dengan alasan politik juga kita seringkali menunggangi agama dan memanfaatkannya.
B. 3. SikapFanatisme
Di kalangan Islam, pemahaman agama secara eksklusif juga ada dan berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, di Indonesia telah tumbuh dan berkembang pemahaman keagamaan yang dapat dikategorikan sebagai Islam radikal dan fundamentalis, yakni pemahaman keagamaan yang menekankan praktik keagamaan tanpa melihat bagaimana sebuah ajaran agama seharusnya diadaptasikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Mereka masih berpandangan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan dapat menjamin keselamatan menusia. Jika orang ingin selamat, ia harus memeluk Islam. Segala perbuatan orang-orang non-Muslim, menurut perspektif aliran ini, tidak dapat diterima di sisi Allah.
Pandangan-pandangan semacam ini tidak mudah dikikis karena masing-masing sekte atau aliran dalam agama tertentu, Islam misalnya, juga memiliki agen-agen dan para pemimpinnya sendiri-sendiri. Islam tidak bergerak dari satu komando dan satu pemimpin. Ada banyak aliran dan ada banyak pemimpin agama dalam Islam yang antara satu sama lain memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang agamanya dan terkadang bertentangan. Tentu saja, dalam agama Kristen juga ada kelompok eksklusif seperti ini. Kelompok Evangelis, misalnya, berpendapat bahwa tujuan utama gereja adalah mengajak mereka yang percaya untuk meningkatkan keimanan dan mereka yang berada “di luar” untuk masuk dan bergabung. Bagi kelompok ini, hanya mereka yang bergabung dengan gereja yang akan dianugerahi salvation atau keselamatan abadi. Dengan saling mengandalkan pandangan-pandangan setiap sekte dalam agama teersebut, maka timbullah sikap fanatisme yang berlebihan.[3]
Dari uraian diatas, sangat jelas sekali bahwa ketiga faktor tersebut adalah akar dari permasalahan yang menyebabkan konflik sekejap maupun berkepanjangan.
C. Solusi
C. 1. Dialog Antar Pemeluk Agama
Sejarah perjumpaan agama-agama yang menggunakan kerangka politik secara tipikal hampir keseluruhannya dipenuhi pergumulan, konflik dan pertarungan. Karena itulah dalam perkembangan ilmu sejarah dalam beberapa dasawarsa terakhir, sejarah yang berpusat pada politik yang kemudian disebut sebagai “sejarah konvensional” dikembangkan dengan mencakup bidang-bidang kehidupan sosial-budaya lainnya, sehingga memunculkan apa yang disebut sebagai “sejarah baru” (new history). Sejarah model mutakhir ini lazim disebut sebagai “sejarah sosial” (social history) sebagai bandingan dari “sejarah politik” (political history). Penerapan sejarah sosial dalam perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia akan sangat relevan, karena ia akan dapat mengungkapkan sisi-sisi lain hubungan para penganut kedua agama ini di luar bidang politik, yang sangat boleh jadi berlangsung dalam saling pengertian dan kedamaian, yang pada gilirannya mewujudkan kehidupan bersama secara damai (peaceful co-existence) di antara para pemeluk agama yang berbeda.
Hampir bisa dipastikan, perjumpaan Kristen dan Islam (dan juga agama-agama lain) akan terus meningkat di masa-masa datang. Sejalan dengan peningkatan globalisasi, revolusi teknologi komunikasi dan transportasi, kita akan menyaksikan gelombang perjumpaan agama-agama dalam skala intensitas yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Dengan begitu, hampir tidak ada lagi suatu komunitas umat beragama yang bisa hidup eksklusif, terpisah dari lingkungan komunitas umat-umat beragama lainnya. Satu contoh kasus dapat diambil: seperti dengan meyakinkan dibuktikan Eck (2002), Amerika Serikat, yang mungkin oleh sebagian orang dipandang sebagai sebuah “negara Kristen,” telah berubah menjadi negara yang secara keagamaan paling beragam. Saya kira, Indonesia, dalam batas tertentu, juga mengalami kecenderungan yang sama. Dalam pandangan saya, sebagian besar perjumpaan di antara agama-agama itu, khususnya agama yang mengalami konflik, bersifat damai. Dalam waktu-waktu tertentu―ketika terjadi perubahan-perubahan politik dan sosial yang cepat, yang memunculkan krisis― pertikaian dan konflik sangat boleh jadi meningkat intensitasnya. Tetapi hal ini seyogyanya tidak mengaburkan perspektif kita, bahwa kedamaian lebih sering menjadi feature utama. Kedamaian dalam perjumpaan itu, hemat saya, banyak bersumber dari pertukaran (exchanges) dalam lapangan sosio-kultural atau bidang-bidang yang secara longgar dapat disebut sebagai “non-agama.” Bahkan terjadi juga pertukaran yang semakin intensif menyangkut gagasan-gagasan keagamaan melalui dialog-dialog antaragama dan kemanusiaan baik pada tingkat domestik di Indonesia maupun pada tingkat internasional; ini jelas memperkuat perjumpaan secara damai tersebut. Melalui berbagai pertukaran semacam ini terjadi penguatan saling pengertian dan, pada gilirannya, kehidupan berdampingan secara damai.[4]
C. 2. Bersikap Optimis
Walaupun berbagai hambatan menghadang jalan kita untuk menuju sikap terbuka, saling pengertian dan saling menghargai antaragama, saya kira kita tidak perlu bersikap pesimis. Sebaliknya, kita perlu dan seharusnya mengembangkan optimisme dalam menghadapi dan menyongsong masa depan dialog.
Paling tidak ada tiga hal yang dapat membuat kita bersikap optimis. Pertama, pada beberapa dekade terakhir ini studi agama-agama, termasuk juga dialog antaragama, semakin merebak dan berkembang di berbagai universitas, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain di berbagai perguruan tinggi agama, IAIN dan Seminari misalnya, di universitas umum seperti Universitas Gajah Mada, juga telah didirikan Pusat Studi Agama-agama dan Lintas Budaya. Meskipun baru seumur jagung, hal itu bisa menjadi pertanda dan sekaligus harapan bagi pengembangan paham keagamaan yang lebih toleran dan pada akhirnya lebih manusiawi. Juga bermunculan lembaga-lembaga kajian agama, seperti Interfidei dan FKBA di Yogyakarta, yang memberikan sumbangan dalam menumbuhkembangkan paham pluralisme agama dan kerukunan antarpenganutnya.
Kedua, para pemimpin masing-masing agama semakin sadar akan perlunya perspektif baru dalam melihat hubungan antar-agama. Mereka seringkali mengadakan pertemuan, baik secara reguler maupun insidentil untuk menjalin hubungan yang lebih erat dan memecahkan berbagai problem keagamaan yang tengah dihadapi bangsa kita dewasa ini. Kesadaran semacam ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh para pemimpin agama, tetapi juga oleh para penganut agama sampai ke akar rumput sehingga tidak terjadi jurang pemisah antara pemimpin agama dan umat atau jemaatnya. Kita seringkali prihatin melihat orang-orang awam yang pemahaman keagamaannya bahkan bertentangan dengan ajaran agamanya sendiri. Inilah kesalahan kita bersama. Kita lebih mementingkan bangunan-bangunan fisik peribadatan dan menambah kuantitas pengikut, tetapi kurang menekankan kedalaman (intensity) keberagamaan serta kualitas mereka dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama.
Ketiga, masyarakat kita sebenarnya semakin dewasa dalam menanggapi isu-isu atau provokasi-provokasi. Mereka tidak lagi mudah disulut dan diadu-domba serta dimanfaatkan, baik oleh pribadi maupun kelompok demi target dan tujuan politik tertentu. Meskipun berkali-kali masjid dan gereja diledakkan, tetapi semakin teruji bahwa masyarakat kita sudah bisa membedakan mana wilayah agama dan mana wilayah politik. Ini merupakan ujian bagi agama autentik (authentic religion) dan penganutnya. Adalah tugas kita bersama, yakni pemerintah, para pemimpin agama, dan masyarakat untuk mengingatkan para aktor politik di negeri kita untuk tidak memakai agama sebagai instrumen politik dan tidak lagi menebar teror untuk mengadu domba antarpenganut agama.
Jika tiga hal ini bisa dikembangkan dan kemudian diwariskan kepada generasi selanjutnya, maka setidaknya kita para pemeluk agama masih mempunyai harapan untuk dapat berkomunikasi dengan baik dan pada gilirannya bisa hidup berdampingan lebih sebagai kawan dan mitra daripada sebagai lawan.[5]
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan dalam makalah ini, dapat kami simpulkan berbagai macam bahasan mengenai kerukunan antar umat beragama, yaitu : Kendala-kendala yang dihadapi dalam mencapai kerukunan umat beragama di Indonesia ada beberapa sebab, antara lain;
Ø Rendahnya Sikap Toleransi
Ø Kepentingan Politik dan ;
Ø SikapFanatisme
Adapun solusi untuk menghadapinya, adalah dengan melakukan Dialog Antar Pemeluk Agama dan menanamkan Sikap Optimis terhadap tujuan untuk mencapai kerukunan antar umat beragama.





Sumber: http://garnet.blogdetik.com/2009/12/12/kerukunan-antar-umat-beragama-di-indonesia/

Senin, 07 November 2011

KESETIAKAWANAN SOSIAL

Definisi Kesetiakawanan Sosial
 
  Kesetiakawanan Sosial atau rasa solidaritas sosial adalah merupakan potensi spritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nurani bangsa Indonesia yang tereplikasi dari sikap dan perilaku yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, keyakinan tanggung jawab dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing warga masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, kegotongroyongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nilai Dasar Kesejahteraan Sosial, modal sosial (Social Capital) yang ada dalam masyarakat terus digali, dikembangkan dan didayagunakan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk bernegara yaitu Masyarakat Sejahtera.
   Sebagai nilai dasar kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial harus terus direvitalisasi sesuai dengan kondisi aktual bangsa dan diimplementasikan dalam wujud nyata dalam kehidupan kita. Kesetiakawanan sosial merupakan nilai yang bermakna bagi setiap bangsa. Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bangsa dan masyarakat Indonesia pada hakekatnya telah ada sejak jaman nenek moyang kita jauh sebelum negara ini berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka yang kemudian dikenal sebagai bangsa Indonesia.
   Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial tersebut dalam perjalanan kehidupan bangsa kita telah teruji dalam berbagai peristiwa sejarah, dengan puncak manifestasinya terwujud dalam tindak dan sikap berdasarkan rasa kebersamaan dari seluruh bangsa Indonesia pada saat menghadapi ancaman dari penjajah yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berkat semangat kesetiakawanan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, semangat kesetiakawanan sosial harus senantiasa ditanamkan, ditingkatkan dan dikukuhkan melalui berbagai kegiatan termasuk peringatan HKSN setiap tahunnya.
   HKSN yang kita peringati merupakan ungkapan rasa syukur dan hormat atas keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita. Peringatan HKSN yang kita laksanakan setiap tanggal 20 Desember juga merupakan upaya untuk mengenang kembali, menghayati dan meneladani semangat nilai persatuan dan kesatuan, nilai kegotong-royongan, nilai kebersamaan, dan nilai kekeluargaan seluruh rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
Saat ini kita tidak lagi melakukan perjuangan secara fisik untuk mengusir penjajah, namun yang kita hadapi sekarang adalah peperangan menghadapi berbagai permasalahan sosial yang menimpa bangsa Indonesia seperti kemiskinan, keterlantaran, kesenjangan sosial, konflik SARA di beberapa daerah, bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami, kekeringan, dll), serta ketidakadilan dan masalah-masalah lainnya.
   Sesuai tuntutan saat ini, dengan memperhatikan potensi dan kemampuan bangsa kita, maka peringatan HKSN ini yang merupakan pengejewantahan dari realisasi konkrit semangat kesetiakawanan sosial masyarakat. Dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen/elemen bangsa, bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab bersama secara kolektif seluruh masyarakat Indonesia.
   Oleh karena itu, makna nilai kesetiakawanan sosial sebagai sikap dan perilaku masyarakat dikaitkan dengan peringatan HKSN ditujukan pada upaya membantu dan memecahkan berbagai permasalahan sosial bangsa dengan cara mendayagunakan peran aktif masyarakat secara luas, terorganisir dan berkelanjutan. Dengan demikian kesetiakawanan sosial masih akan tumbuh dan melekat dalam diri bangsa Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai kemerdekaannilai kepahlawanan dan nilai-nilai kesetiakawanan itu sendiri dalam wawasan kebangsaan mewujudkan kebersamaan : hidup sejahtera, mati masuk surga, bersama membangun bangsa.

Kesetiakawanan Sosial sebagai Gerakan Nasional

    Peringatan HKSN menjadi momentum yang sangat strategis sebagai upaya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kesetiakawanan sosial sebagai suatu gerakan nasional sesuai dengan kondisi dan tantangan jaman, kesetiakawanan sosial yang menembus baik lintas golongan dan paradaban maupun lintas SARA harus terus menggelora terimplementasi sepanjang masa, dengan demikian akan berwujud ”There is No Day Whithout Solidarity” (tiada hari tanpa kesetiakawanan sosial), kesetiakawanan sosial tidak berhenti pada harinya HKSN yang diperingati setiap tanggal 20 Desember di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota serta oleh seluruh lapisan masyarakat berkelanjutan selamanya dan sepanjang masa.
   Kesetiakawanan sosial sebagai pengejewantahan dari sikap, perilaku dan jati diri bangsa Indonesia akan dapat menjadi modal yang besar dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi bangsa ini secara bertahap untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air, apabila nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai kesetiakawanan itu melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk menindaklanjuti Gerakan Nasional Kesetiakawanan Sosial, jejaring kerja, kolaborasi dengan seluruh komponen bangsa dalam hal ini masyarakat dan dunia usaha yang setara diartikannya.

Islam dan Kesetiakawanan
   
“ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa…”.Q.S.al Maidah ayat 8.

   Mengkaji keadaan dan peta sosial dan budaya suatu masyarakat adalah penting, karena ia akan menerangkan kepada kita tata cara, pandangan hidup, dan mengorganisir kehidupan sosialnya yang mempengaruhi pola, prilaku setiap anggotanya dalam aspek-aspek politik, ekonomi, sosial, pendidikan, hukum, seni budaya, adat istiadat, tata susila (akhlak), agama atau keyakinannya.
   Sebagai agama, Islam mengajarkan semua bentuk perilaku di atas berdasarkan wahyu ilahi yang diejawantahkan Rasulullah SAW dalam kehidupannya dan menerapkannya pada seluruh sahabat-sahabat nya dan masyarakat muslim di Madinah, yang seterusnya dilaksanakan oleh para Khulafa’ Rasyidin. Tata cara dan pandangan hidup umat Islam yang menjunjung tinggi hak-hak hidup perorangan dan masyarakat, berlaku adil, dan menegakkan kebenaran ditunjukkan Rasulullah SAW berserta sahabat-sahabat sepeninggalnya beliau. Hal itu sebagaimana firman Allah pada ayat pembuka di atas.
   Oleh al Maraghi, ayat di atas ditafsirkan sebagai suatu bentuk perintah Allah kepada setiap individu muslim untuk menegakkan kebenaran dan menjadikannya sebagai kebiasaan hidup yang disertai keikhlasan dalam melakukannya baik dalam hal yang sifatnya keagamaan maupun segala hal yang bersifat duniawi. Itulah sebabnya kemudian Allah SWT memberi gelar kepada sahabat-sahabat dan masyarakat muslim ketika itu sebagai khairu ummah (sebaik-baik umat), karena sikap dan perbiatan mereka yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
   Salah satu sikap hidup yang berkeadilan itu ditunjukkan Rasulullah SAW dan sahabat-sahabat adalah kesetiakawanan dan persaudaraan sesama muslim dan non muslim. Kesetiakawanan dan persaudaraan itu menjadi sangat penting dan dibutuhkan untuk membangun masyarakat Islam yang berdasarkan wahyu ilahi. Prinsip-prinsip kesetikawanan menjadi indikasi yang mencerminkan adanya persamaan dalam arti yang seluas-luasnya bagi konsep universalitas Islam.
   Islam tidak pernah mentolerir pengikutnya yang bersikap sekterian, individualis, egois, isolatif, desintegratif dan sebagainya dengan konotasi negatif. Karena Islam mengajarkan pemeluknya untuk hidup berdampingan dengan seluruh manusia dan makhluk Allah lainnya di bumi ini dengan sikap saling tolong menolong, toleransi dan bersatu padu dalam ridha Allah, apalagi terhadap sesama orang-orang beriman.
   Dalam surah al Hujarat ayat 10 dengan tegas Allah berfirman, bahwa orang-orang beriman itu adalah bersaudara satu sama lain, dan merupakan tugas pula bagi mereka untuk mendamaikan saudara-saudaranya yang berselisih (baik perselisihan paham, maupun perselisihan lainnya). Dalam ayat 11 dan 12 surah yang sama, Allah lebih mempertegas lagi dengan norma-norma akhlak yang mulia dengan menghindarkan diri dari memperolok-olok orang lain, atau memberi gelar yang buruk, serta memelihara diri dari buruk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain dan saling menggunjing (menggelar aib orang lain secara terbuka, sementara aib sendiri disembunyikan).
   Lima deretan norma yang harus dihindari ini merupakan unsur utama bagi timbulnya perpecahan dan perseteruan umat. Bahkan kelimanya menjadi awal pemicu yang memporakporandakan kesatuan persatuan masyarakat yang pluralistis, yang dapat menghancurkan ikatan kebangsaan. Rasulullah SAW memberikan patron  bagi eksistensi kebersamaan dan kesetiakawanan bagi umat dengan bersabda, bahwa sesama mulim itu sebagai suatu bangunan yang kokoh, dimana bagian bangunan yang satu menguatkan bangunan yang lainnya. Dan pada sabda beliau yang lain sebagaimana diriwayatkan imam Muslim, Nabi Muhammad SAW mengibaratkan umat Islam itu seperti suatu tubuh, yang bila satu tubuh sakit, maka tubuh lainnya ikut merasa sakit. Dari perawi yang sama  dikatakan, bahwa seorang muslim itu saudara atas muslim lainnya, tidak boleh menganiaya, merendahkannya, atau membiarkannya dihina oleh orang lain. Bahkan haram antara sesama muslim darah (membunuh tanpa hak), hartanya (merampok, menipu, dan mengkorupsinya), dan kehormatannya (mencemarkan nama baik).
   Sementara kesetiakawanan sosial Islam bagi masyarakat di luar Islam Rasulullah SAW menjelaskan dengan sabdanya, “ Man kana yukminu billahi wa al yaum al akhir falyuhsin ila jarihi/Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya ”. HR. Ibnu Majah.
   Secara leksikal kata al jaar dalam kamus al Munjid diberi makna ‘orang yang menempati tempat tinggal berdekatan dengan orang lain’ (tetangga). Jamaknya ‘jiiraan, jiirah, sebagaimana al Qur’an juga menetapkan kata ‘wa al jaaridzil qurba, wa al jaaril junubi’  yang dimaknai sebagai tetangga (surah an Nisak ayat 36).
   Al Maraghi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tetangga bagaikan kerabat dekat, karena dekatnya tempat tinggal. Orang bisa lebih dekat kepada tetangganya ketimbang saudara seketurunannya. Agama Islam mengajarkan untuk berbuat, dan bergaul dengan baik bersama tetangga, walupun ia bukan seorang muslim. Al Maraghi dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menjenguk anak tetangganya yang sedang sakit, padahal ia seorang Yahudi. Demikian juga yang ditunjukkan Ibnu Umar ketika ia menyembelih kambing, lalu berkata kepada sahayanya, ‘ Sudahkah engkau berikan hadiah (daging kambing) kepada tetangga kita yang beragama Yahudi? Sudahkah ? Karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “ Mazala Jibril yuushiini bi al jaari hatta dhzonantu annahu sayuwarritsuh” Jibril senantiasa berwasiat kepada ku tentang tetangga, hingga aku mengira dia (tetangga) menjadi ahli waris. HR. imam Ahmad.
   Demikian juga hadis dari Aisyah, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW,  “Ada dua tetangga saya, kepada yang manakah saya berikan hadiah?” Jawab Nabi SAW, ‘Kepada tetangga yang paling dekat pintu rumahnya dengan pitu rumah mu’. HR. imam Ahmad dan imam Bukhari.
   Dalam shahifah dari Piagam Madinah, ditegaskan, ‘wa inna al jaara kannafs ghaira mudharrin wa la itsm’/ sesungguhnya tetangga itu seperti diri sendiri, tidak boleh dimudharatkan dan diperlakukan secara jahat.
   Mereka yang bertetangga harus saling menghormati, tidak boleh saling menyusahkan dan tidak boleh saling melakukan perbuatan jahat, apalagi sampai melukai saudaranya secara fisik. Setiap keluarga/rumah tangga harus memperlakukan tetangganya seperti ia memperlakukan terhadap dirinya. Setiap keluarga ikut merasakan apa yang dialami tetangganya dan ikut meringankan beban kesulitan yang mereka hadapi, sebagaimana firman Allah, “ wayuktsiruna ‘ala amfusihim walau kana bihim khashashah ”/dan mereka mengtamakan orang-orang Muhajir atas diri mereka sendiri sekalipun mereka sebenarnya memerlukan apa yang mereka berikan. Subhanallah! Dari sebab perlakuan  itu akan melahirkan keharmonisan hubungan dan pergaulan dalam hidup bertetangga yang menjadikan hidup dalam kesetiakawanan sejati dan pada gilirannya menjadi sendi bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan masyarakat dalam negara.
   Mata rantai norma dan pilar etika yang menjadi tiang pancang hidup dalam kesetiakawanan sosial dalam Islam sangat jelas dan sebenarnya tidak membebani kehidupan individu, kecuali bagi mereka-mereka (umat) yang berhati iri, dengki, kedekut, merasa memiliki 4 paling (paling pintar, paling hebat, paling terhormat, paling bersih) dan penyakit-penyakit hati lainnya.
   Liberalisme dan Kapitalisme telah meracuni manusia moderen yang tidak lagi berorientasi pada dunia nilai, etika dan agama. Mereka merasa bebas dan tidak perlu terikat oleh norma-norma agama, dan etika. Bagi mereka dunia ini seperti medan pergulatan hidup. Maka konsekwensinya adalah saling berebut. Siapa yang paling kuat, paling banyak uang, maka merekalah yang menang dan dianggap sukses atau survival of the fittest. Namun akibat dari semua itu, kehidupan manusia tidak lagi menunjukkan adanya rasa kebersamaan dan rasa kesetiakawanan sosial, Yang tumbuh dari pergumulan itu adalah terciptanya rasa iri, dengki yang melahirkan dendam kepada mereka yang dianggap berhasil.
   Apa yang kita lihat dalam kesaharian kehidupan berbangsa dan beragama di negara ini yang bisa kita saksikan melalui media, baik melalui internet, TV dan media cetak, tidak lain adalah cerminan dari pupusnya rasa kesetikawanan dalam masyarakat. Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama tidak lagi menuujukkan nilai-nilai dalam keberagamaan yang dianutnya.
   Hari Kesetiakawanan Nasional yang kita peringati bulan ini yang pada Senin kemarin dibuka oleh presiden, seharusnya bukan lagi hanya sekadar memperingati yang sifatnya seremonial belaka, tetapi ia wajib diejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata. Hidup dalam kesetiakawanan dalam Islam bukan sekedar ide, tapi ia nyata, dan wajib dilaksanakan oleh setiap individu muslim. Wallahu a’lam.


sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=164235:islam-dan-kesetiakawanan-sosial&catid=33:artikel-jumat&Itemid=98
            http://madrid4die.wordpress.com/2011/02/24/kesetiakawanan-sosial/


Syarifah .A
16610791
2 SA 02

Minggu, 16 Oktober 2011

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Komisi Pemberantasan Korupsi 
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

* Sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia

Orde Lama

Kabinet Djuanda

Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
 

Operasi Budhi

Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.

Orde Baru

Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.

Era Reformasi

Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

* Regulasi

Dasar hukum KPK

  • UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang

  • UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
  • UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Peraturan Pemerintah
  • PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

* 10 Fakta tentang KPK


1) KPK disahkan oleh DPR pada tanggal 19 Desember 2003 pada Era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri.

2) KPK sebenarnya merupakan "Anak yang tidak diinginkan" karena pembentukan KPK itu sendiri hanya sekedar formalitas pada awalnya. Namun ternyata KPK menjelma menjadi sebuah lembaga yang memiliki Taring untuk memberantas para Koruptor di Indonesia.


3) KPK saat ini memiliki Jumlah Pegawai 655 orang dengan unsur penindakan hanya 185 orang, untuk melayani sekitar 230 juta penduduk Indonesia.

4) KPK terdiri atas Gabungan seluruh unsur masyarakat mulai dari Profesional, pengacara, bankir, auditor, kepolisian, kejaksaan, LSM, Wartawan, dsb. Yang membuat mereka Tidak memiliki kepentingan tertentu atau Ego sektoral.

5) Total Jumlah pengaduan yang masuk sampai dengan Juni 2009 adalah 30.000 pengaduan. Bayangin gak sih hampir semua perkara korupsi Bertumpu pada KPK karena dipercaya? (http://www.kpk.go.id/modules/news/ar...p?storyid=3214)

6) Belum pernah ada Perkara Korupsi yang masuk ke KPK dihentikan (karena aturan memang tidak membolehkan kecuali TSK meninggal). Dan belum pernah ada Perkara yang ditangani KPK di Vonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor.

7) KPK pernah menangani perkara yang melibatkan personilnya sendiri yaitu AKP. Suparman dan perkara Luar yaitu Jaksa Urip, sehingga kredibilitasnya diakui oleh Dunia Internasional.

8) Lembaga Penanganan Korupsi di Luar negeri khususnya Asia beramai-ramai melakukan studi banding dan belajar dari KPK atas pencapaiannya yang sangat luar biasa terutama saat menangkap pejabat negara mulai DPR sampai dengan Besannya Presiden. Hal itu menjadikan Indonesia naik derajatnya di Mata Internasional dan memperbaiki Iklim Investasi.

9) Belum pernah ada lembaga yang memiliki pencapaian penanganan korupsi yang sistematis seperti KPK dibanding lembaga penegak hukum lainnya dalam kurun waktu yang sangat singkat, dengan pengembalian kerugian negara pada semester satu Tahun 2009 adalah 4 Triliun Rupiah dengan hanya menggunakan Anggaran negara oleh KPK sebanyak 50 Milyar. (http://www.tvone.co.id/berita/view/1..._rp_4_triliun/)

10) KPK dicintai oleh Seluruh rakyat Indonesia (Kecuali koruptor) dengan bukti mereka berada dibelakang KPK saat KPK diberondong dan dilemahkan dengan kriminalisasi kewenangan KPK yang sangat Absurd, dan menjamurnya gerakan-gerakan baik secara Riil di lapangan maupun di dunia maya seperti Gerakan 1.000.000 dukung Chandra Hamzah dan Bibid Samad Rianto.
Sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
artikel-lounge.blogspot.com/2009/11/10-fakta-tentang-kpk.html